Tingginya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: Perlunya Tindakan dan Edukasi

Petugas KAI Commuter Line sedang mensosialisasikan keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di pelintasan sebidang.
Petugas KAI Commuter Line sedang mensosialisasikan keselamatan perjalanan kereta api dan menggugah kesadaran masyarakat atas pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di pelintasan sebidang.

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara kereta api (KA) dan jalan raya sering kali menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi dalam kasus kecelakaan di Bintaro dan berbagai perlintasan lainnya. Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti masalah ini dengan menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya keselamatan di perlintasan KA.

Budiyanto menjelaskan bahwa banyak pengguna jalan sering kali mengabaikan peringatan di perlintasan sebidang, seperti mencoba menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau melewati perlintasan liar tanpa memperhatikan situasi sekeliling. Tindakan ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan atau “tertemper,” istilah yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. KA memiliki jalur sendiri, dan pengguna jalan sering kali tidak memperhatikan sinyal atau arahan dari petugas perlintasan.

Baca Juga :  Soal Harga Tiket Pesawat, Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Kajian Penurunan Harga

Menurut Budiyanto, kewaspadaan harus tetap terjaga baik di perlintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Undang-undang mengamanahkan bahwa siapa pun yang melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan perjalanan KA, termasuk dalam situasi iring-iringan resmi seperti iring-iringan Presiden. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian besar.

Budiyanto menambahkan bahwa perlintasan yang tidak memiliki izin atau perlintasan liar seharusnya ditutup oleh pemerintah. Tanggung jawab untuk menutup perlintasan liar ini terletak pada pemerintah pusat jika perlintasan tersebut berada di jalan nasional, dan pada pemerintah daerah jika berada di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sering kali, ketika kecelakaan terjadi, terdapat kecenderungan untuk saling menyalahkan, padahal secara eksplisit tugas dan tanggung jawab pembangunan perlintasan dan fasilitas pengamanan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Saham Asia Melemah,Dolar Menguat Seiring Rilis Data Inflasi

Ia juga mengingatkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya berperan sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan untuk membangun perlintasan atau fasilitas pengamanan. Berdasarkan Peraturan Menteri No. 94 Tahun 2018, PT KAI hanya dapat mengusulkan pembuatan flyover atau underpass kepada pemerintah. Pembangunan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang dan pemasangan pintu perlintasan merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Budiyanto menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas di antara semua pemangku kepentingan serta perlunya evaluasi perlintasan secara berkala. Edukasi mengenai keselamatan di perlintasan harus terus-menerus dilakukan.

“Pemerintah perlu lebih aktif dalam menutup perlintasan liar dan memasang pengamanan yang memadai. Dengan demikian, diharapkan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir dan keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik,”pungkas mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSos.MH. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top