Pentingnya Kondisi Sehat saat Berkendara

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa penilaian kondisi kesehatan saat berkendara adalah tanggung jawab individu itu sendiri.

Ia katakan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, tanpa gangguan seperti sakit, kelelahan, penggunaan telepon seluler, atau pengaruh alkohol dan obat terlarang.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000, “tegasnya.

Budiyanto menambahkan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sering kali diawali dari pelanggaran. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan sakit merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga :  Hong Kong Izinkan Toko Pets Hamster Dibuka Kembali

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS. MH menjelaskan, Kondisi kesehatan yang prima atau tidak, harus dirasakan dan dinilai oleh diri sendiri. Oleh karena itu, jika mengalami gangguan kesehatan, sebaiknya tidak mengemudikan kendaraan. Terutama dalam kasus serangan jantung yang mungkin tidak terlihat secara fisik, disarankan untuk meminta pendampingan saat berkendara guna menghindari risiko kecelakaan. (Sn) 

 

Bagikan :
Scroll to Top