Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan pentingnya penggunaan klakson kendaraan yang bijaksana, terutama saat menghadapi situasi kemacetan. Ia mencatat bahwa sering kali pengguna jalan membunyikan klakson secara berlebihan, yang dapat mengganggu dan menimbulkan perasaan terintimidasi bagi pengendara lainnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa klakson merupakan alat komunikasi yang seharusnya digunakan secara proporsional dan pada waktu serta tempat yang tepat, agar tidak terkesan mengintimidasi atau meneror. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, klakson adalah salah satu syarat laik jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur batasan tingkat kebisingan klakson, yaitu antara 83 desibel (dB) dan 118 dB, sesuai dengan Pasal 39 dan 69.
Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 menetapkan bahwa klakson hanya boleh digunakan untuk keselamatan lalu lintas dan saat melewati kendaraan lain. Penggunaan klakson dilarang di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh rambu-rambu, dan klakson harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Budiyanto juga menyoroti bahwa penggunaan klakson yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan klakson yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, pengendara diharapkan untuk menggunakan klakson dengan lebih bijak dan tidak emosional, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan. (Sn)Â