Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur jenis-jenis kendaraan bermotor yang memperoleh hak utama di jalan. Salah satunya adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 134.
Budiyanto menjelaskan bahwa ambulans yang tidak sedang mengangkut orang sakit harus diperlakukan sama seperti pengguna jalan lainnya. Namun, dalam praktiknya, sering kali ambulans yang tidak membawa pasien tetap menyalakan lampu isyarat dan sirene untuk meminta prioritas di jalan. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan fungsi ambulans, yang pernah terjadi dalam beberapa kasus, seperti ambulans kosong yang digunakan untuk mengangkut batu saat demonstrasi, membawa penumpang untuk mudik, hingga digunakan untuk mengangkut sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Budiyanto menyayangkan penyalahgunaan fungsi ambulans tersebut, karena berpotensi melanggar hukum dan dapat merusak kepercayaan masyarakat. Akibatnya, beberapa anggota masyarakat yang pernah menyaksikan penyalahgunaan ini enggan memberikan prioritas kepada ambulans di jalan, bahkan ada yang dengan sengaja menghalangi laju ambulans.
Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa setiap warga negara yang beraktivitas di jalan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya, kecuali diatur lain oleh undang-undang. Ia berharap pengemudi ambulans yang mengangkut orang sakit dapat menggunakan hak istimewa ini dengan bijaksana, sehingga pasien dapat segera mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pengguna jalan lain diimbau untuk bijak dan memberikan prioritas kepada ambulans yang benar-benar sedang dalam keadaan darurat.
Budiyanto menambahkan, ciri-ciri ambulans yang sedang mengangkut orang sakit adalah menyalakan lampu isyarat dan sirene dengan bunyi meraung-raung sebagai tanda meminta prioritas. Sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penggunaan lampu isyarat berwarna merah atau biru serta sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa setiap pengemudi yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4). (Sn)