Singapura | EGINDO.co – Dua tersangka telah ditangkap setelah sejumlah besar heroin dan obat-obatan terlarang lainnya disita dari sebuah unit hunian di Bedok.
Badan Narkotika Pusat (CNB) mengatakan telah menggerebek unit di Bedok North Avenue 4 pada hari Jumat (30 Agustus).
Hasil penyitaan obat-obatan terlarang tersebut meliputi sekitar 2,8 kg heroin, 385 gram Ice, 51 gram ekstasi, 24 gram ganja, 9 gram ketamin, dan 13 tablet Erimin-5.
Dua warga negara Singapura, seorang wanita berusia 38 tahun dan seorang pria berusia 41 tahun, ditangkap di unit tersebut.
Menurut CNB, obat-obatan terlarang yang disita tersebut bernilai sekitar S$343.000 (US$262.000) dan dapat memenuhi kecanduan sekitar 1.550 pecandu narkoba selama seminggu.
Siapa pun yang terbukti bersalah melacak lebih dari 15 gram heroin murni atau lebih dari 250 gram metamfetamin dapat menghadapi hukuman mati wajib.
Investigasi terhadap aktivitas narkoba para tersangka masih berlangsung, CNB menambahkan.
Sumber : CNA/SL