Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menegaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti ambulans, berhak mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian yang menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Namun, jika pengguna jalan yang memperoleh hak utama tidak dikawal, seperti ambulans yang mengangkut orang sakit, pengguna jalan lainnya harus bijak dan tetap memberikan prioritas kepada ambulans tersebut.
Ia memberikan contoh bahwa bahkan iring-iringan rombongan Presiden yang juga memiliki hak utama tetap memberikan prioritas kepada ambulans. Pada sebuah kunjungan kerja ke Ciamis, ketika rombongan Presiden melihat ambulans membawa orang sakit, rombongan tersebut menepi dan memperlambat kendaraan untuk memberikan kesempatan ambulans melintas.
Budiyanto menambahkan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit perlu mendapatkan pertolongan medis secepat mungkin, sehingga prioritas perjalanan sangat diperlukan. Menurutnya, meskipun pengguna jalan dengan hak utama dapat mengabaikan lampu lalu lintas (Apill) dan rambu lalu lintas tertentu, tetap ada urutan prioritas yang harus diikuti seperti yang diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, Budiyanto mengingatkan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dan hukum tertinggi. Meskipun pengguna jalan dengan hak utama memiliki privilege, mereka tetap harus waspada dan berhati-hati, terutama di persimpangan atau tempat-tempat ramai. Hal ini karena pemahaman masyarakat mengenai pengguna jalan dengan hak utama mungkin belum sepenuhnya dipahami.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun prioritas kelancaran diberikan, hal tersebut tidak absolut dan harus tetap mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tidak konsentrasi atau mengabaikan batas kecepatan, misalnya, dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Prioritas dan privilege yang diberikan oleh undang-undang harus dijalankan dengan mengutamakan keselamatan. (Sn)Â