Pengguna Jalan Memperoleh Hak Utama, Keselamatan Lebih Utama

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak prioritas yang dimiliki oleh kendaraan darurat di jalan raya. Menurutnya, pengguna jalan yang memiliki hak utama, seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, berhak mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene.

Namun, Budiyanto menekankan bahwa meskipun ada pengawalan, pengguna jalan harus bijak dalam memahami pentingnya memberikan prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Ia mencontohkan insiden saat iring-iringan rombongan Presiden dalam kunjungan kerja ke Ciamis, di mana Presiden dan rombongannya memberi jalan bagi sebuah ambulans yang sedang membawa pasien, meskipun rombongan tersebut juga memiliki hak utama di jalan raya.

Baca Juga :  Indonesia Bisa Jadi Hub Karbon Dunia, Pasokan Melimpah

“Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit perlu mendapatkan pertolongan medis dengan cepat, sehingga sangat penting untuk memberikan prioritas perjalanan kepada mereka,” jelas Budiyanto. Ia juga menambahkan bahwa pengguna jalan yang memiliki hak utama sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan lainnya, berhak mengabaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu-rambu lalu lintas dalam keadaan darurat.

Namun demikian, Budiyanto menyoroti bahwa dalam Pasal 134 tersebut terdapat urutan prioritas pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama, diikuti oleh ambulans yang mengangkut orang sakit, dan seterusnya. “Meskipun sama-sama memiliki hak utama, prioritas harus diberikan kepada situasi yang lebih darurat dan mendesak,” tambahnya, sambil mencontohkan insiden iring-iringan Presiden yang memberi jalan kepada ambulans.

Baca Juga :  APP; Merayakan Ketahanan Melalui Kesulitan Pada SAF 2023

Budiyanto juga menegaskan bahwa prioritas kelancaran tidak boleh mengesampingkan keselamatan, yang merupakan hal paling utama dan menjadi hukum tertinggi. “Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus tetap waspada, terutama saat melintasi persimpangan yang dipasang APILL atau di tempat-tempat yang ramai. Pemahaman masyarakat tentang pengguna jalan yang memiliki hak utama mungkin belum sepenuhnya merata, sehingga kehati-hatian dan kewaspadaan tetap diperlukan.

Budiyanto juga mencatat bahwa beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, yang menyebabkan korban jiwa. Prioritas kelancaran, katanya, tidak berarti mutlak dan harus tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. “Dalam undang-undang lalu lintas, setiap pengemudi diwajibkan untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Hidrokarbon Akan Jadi Bagian Penting Dari Mix Energi ASEAN

Budiyanto menekankan bahwa aturan ini juga berlaku bagi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan lain yang memperoleh hak utama. Ketidakfokusan dan pengabaian terhadap ketentuan, seperti batas kecepatan, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Prioritas dan hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang tidak boleh diinterpretasikan secara sembarangan, tetapi harus selalu mengutamakan keselamatan,” pungkas Budiyanto.

Bagikan :
Scroll to Top