Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pakar transportasi dan hukum, menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (KTB) adalah mencapai ketertiban administrasi. Data yang akurat mengenai kendaraan sangat penting dalam memahami ekosistem terkait, termasuk pajak kendaraan bermotor sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, data menunjukkan bahwa sekitar 39 hingga 40 persen kendaraan bermotor belum melakukan pengesahan atau membayar pajak. Hal ini mengindikasikan rendahnya disiplin sebagian masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk hasil pembangunan dan pelayanan.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ketidakpatuhan dalam pengesahan ini dapat menyebabkan pajak terutang yang belum dibayar, berdampak negatif pada kas daerah.
Budiyanto juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan berbagai kebijakan relaksasi, seperti penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN), untuk meningkatkan kepatuhan. Namun, hasilnya masih belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif, baik melalui pendekatan lembut seperti sosialisasi dan penagihan door-to-door, maupun pendekatan tegas seperti penyitaan kendaraan dan penghapusan dari daftar registrasi kendaraan jika STNK tidak sah.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum, AKBP (P) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa regulasi untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut telah tersedia. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menegakkan penertiban dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan dan tidak membayar pajak. (Sn)Â