Pemerhati Sebut Pengelola Parkir Wajib Adil dan Berizin

ilustrasi parkir

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn) Budiyanto, SH. SSOS. MH memberikan tanggapannya terkait permasalahan perparkiran di Indonesia. Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap penyedia atau pengelola parkir wajib memiliki izin dari instansi yang berwenang, yaitu Dinas Perhubungan.

Budiyanto menjelaskan bahwa usaha perparkiran dapat dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun oleh pihak swasta. Sebagai salah satu bentuk usaha jasa pelayanan, pengelolaan parkir harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Setiap pengguna jasa parkir, atau konsumen, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak konsumen meliputi mendapatkan tempat parkir yang diinginkan sesuai dengan waktu kedatangan, sementara kewajiban konsumen adalah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Ketahuan Kena E-TLE, Ketika Akan Bayar Pajak

Lebih lanjut, Budiyanto menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap setiap konsumen. Jika konsumen merasa diperlakukan secara tidak adil atau diskriminatif, mereka berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak pengelola parkir atau mengajukan pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Apabila terdapat tindakan atau perkataan yang merendahkan martabat seseorang di muka umum, konsumen dapat melaporkannya sebagai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus yang lebih serius, seperti dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum, Budiyanto menyarankan agar konsumen segera melaporkannya kepada pihak berwajib, baik itu Dinas Perhubungan maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top