Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Era Digital

Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)

Oleh: Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H.

Dalam era digital yang semakin maju, pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum. Keduanya memiliki keterkaitan yang saling mempengaruhi, di mana perkembangan ekonomi digital yang pesat membawa perubahan signifikan terhadap makna, fungsi, dan definisi berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah konsep “pasar.”

Pasar, dalam pengertian sederhana, diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Namun, dalam perspektif hukum persaingan usaha, pasar dipahami sebagai tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) atas suatu barang atau jasa tertentu, yang kemudian menetapkan harga keseimbangan dan jumlah barang yang diperdagangkan. Dalam pengertian ini, pasar mencakup pasar produk dan pasar geografis.

Baca Juga :  Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Tingkatkan Pasar Ekspor

Namun, seiring perkembangan teknologi di era 4.0, esensi dan fungsi pasar turut mengalami perubahan dengan adanya pemanfaatan akses digital. Munculnya istilah “pasar digital” menggambarkan bahwa batasan-batasan lama terkait produk dan geografis kini semakin kabur, memberi ruang yang lebih luas dan hampir tanpa batas bagi manusia untuk melakukan transaksi. Pasar digital tidak lagi dibatasi oleh tempat atau jenis produk yang diperdagangkan. Hal ini tentunya merupakan kemajuan yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global.

Perubahan dalam definisi dan fungsi pasar ini menuntut adanya penyesuaian dalam sistem hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks hukum persaingan usaha. Penetapan definisi hukum yang baru menjadi krusial agar dasar dalam penyelesaian kasus-kasus persaingan usaha dapat ditentukan dengan jelas dan relevan, serta untuk menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Moonton Rilis Koleksi NFT

Dalam konteks ini, hukum sebagai ketentuan normatif memainkan peran yang sangat penting. Hukum berfungsi sebagai pedoman dan pegangan dalam menciptakan kaidah-kaidah yang mengatur kegiatan ekonomi di era digital. Hukum tidak hanya hadir untuk menyelesaikan masalah yang timbul, tetapi yang lebih penting, hukum harus mampu meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di era 4.0 adalah untuk senantiasa menjaga dan menciptakan kaidah serta norma yang berfungsi sebagai pengaman dan pelindung, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak dan kepentingan pihak-pihak yang lemah. Dengan demikian, hukum berperan strategis dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi semua pihak.

Baca Juga :  Lantik Jampidmil Baru, Jaksa Agung Beri Tujuh Arahan

Penyesuaian hukum terhadap perubahan di era digital memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan inklusivitas. Peran strategis ini menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam membentuk fondasi yang kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sekaligus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memperoleh perlindungan yang memadai dalam proses tersebut.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital, hukum harus terus berkembang dan beradaptasi, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum, sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.@

***

Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan praktisi hukum berdomisili di Jakarta 

Bagikan :
Scroll to Top