Pelanggaran Lalu Lintas Didapat Atas Dasar Beberapa Sumber

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co — AKBP (Purn) Budiyanto, SH, S.Sos, MH, mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang juga dikenal sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah protes dari pelanggar lalu lintas. Budiyanto mengamati bahwa protes tersebut sering muncul karena pelanggar merasa tidak melakukan pelanggaran atau tidak menyadari bahwa mereka telah melanggar aturan lalu lintas.

Budiyanto menegaskan pentingnya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang didasarkan pada fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan berbagai masalah hukum yang lebih serius.

“Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta terjadinya pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Indonesia-Brazil Business Forum, Presiden Prabowo Dorong Sinergi Ekonomi Dua Negara

Dalam konteks ini, Budiyanto mengingatkan bahwa penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Budiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diidentifikasi melalui beberapa metode, yaitu:

  • Penangkapan langsung oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan.
  • Laporan dari masyarakat.
  • Rekaman kamera CCTV dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan bahwa jika seorang pelanggar merasa tidak yakin atau tidak setuju dengan tuduhan pelanggaran, mereka memiliki hak untuk meminta pengadilan memanggil petugas yang melakukan penilangan. Selain itu, pelanggar juga dapat menghadirkan saksi atau meminta pemeriksaan bukti yang terekam dalam peralatan elektronik, seperti rekaman CCTV E-TLE berupa foto atau video.

Baca Juga :  10 Ribu Pesepeda Ramaikan Pembukaan Gowes Nusantara 2019 Di Padang

Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan fakta pelanggaran yang terjadi di jalan. “Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan hukum yang didasarkan pada fakta, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan dengan lebih adil dan efektif serta meminimalisir terjadinya kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat,”tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top