Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyampaikan bahwa sekitar 39% dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun membayar pajak kendaraan. Dari total kendaraan yang mencapai lebih dari 170 juta unit, sekitar 35 juta hingga 40 juta kendaraan, yang didominasi oleh sepeda motor, tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Berbagai alasan mengemuka, mulai dari ketidakmampuan finansial, kelalaian, hingga prioritas lain yang dianggap lebih penting. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Proses pengesahan STNK dilakukan melalui sistem Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik yang berada di tingkat Kepolisian Resor (Polres) maupun Kepolisian Daerah (Polda). Dalam mekanismenya, pengesahan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pembayaran pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pengesahan STNK hanya akan dilakukan setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak.
Budiyanto menambahkan bahwa meskipun sudah ada berbagai upaya, termasuk pendekatan door-to-door, razia gabungan antara Polri dan Dispenda, serta penghapusan denda pajak di beberapa daerah, hasilnya belum memuaskan. Rencana penghapusan kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi juga telah disampaikan, namun respons dari pemilik kendaraan masih minim.
“Apabila STNK mati selama dua tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak, kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi,” tegas Budiyanto.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai rencana penghapusan kendaraan dari daftar registrasi. Meski sudah ada upaya yang dilakukan, banyak pemangku kepentingan yang merasa hampir putus asa dalam mencari langkah yang efektif agar masyarakat patuh dan disiplin dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
“Upaya mendisiplinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak harus tetap dilakukan. Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, sehingga aturan harus tetap ditegakkan. Masyarakat harus menyadari bahwa objek pajak wajib membayar pajak, yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budiyanto.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam membayar pajak dapat dilakukan dengan cara-cara yang lebih efektif dan tepat sasaran. (Sn)