Perlintasan Liar dan Tanpa Palang Pintu Harus Ditutup

ilustrasi perlintasan sebidang
ilustrasi perlintasan sebidang

Jakarta|EGINDO.co  AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH, mantan Kepala Subdirektorat Bin Gakkum dan pemerhati transportasi serta hukum, menegaskan pentingnya menutup perlintasan liar dan perlintasan tanpa palang pintu untuk mencegah kecelakaan. Menurut Budiyanto, kecelakaan antara kereta api (KA) dan pengguna jalan sering kali terjadi, baik di perlintasan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan maupun di perlintasan liar.

Budiyanto mengusulkan agar perpotongan antara jalur kereta api dan jalan umum sebaiknya tidak sebidang. Jika memungkinkan, disarankan untuk membangun flyover (jembatan layang) atau underpass (terowongan) untuk menghindari kecelakaan. Ia juga menekankan pentingnya melengkapi perlintasan dengan sarana keselamatan seperti palang pintu, sinyal, rambu-rambu, dan petugas penjaga.

Baca Juga :  China Desak AS Untuk Penuhi Tugas Iklim Setelah Putusan MA

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan umum harus diatur dengan baik untuk mengutamakan keselamatan. Budiyanto mengingatkan bahwa pengguna jalan harus memahami dan mematuhi aturan, serta menghindari perlintasan liar yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengamanan.

Lebih lanjut, Budiyanto menegaskan bahwa tanggung jawab untuk menutup perlintasan liar dan melengkapi fasilitas keselamatan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator tidak memiliki kewenangan untuk membangun fasilitas tersebut, namun memiliki tanggung jawab moral untuk mengajukan saran kepada pemerintah.

“Regulasi telah diatur dengan jelas, sehingga tidak perlu ada saling menyalahkan apabila terjadi kecelakaan. Kewenangan masing-masing instansi pemerintah dan pemerintah daerah sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunannya,” tutup Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top