Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Banyak di antara mereka yang beranggapan bahwa tilang hanya melibatkan petugas Polisi Lalu Lintas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), padahal pemahaman tersebut kurang tepat.
Menurut peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui mekanisme acara cepat. “Dalam acara cepat, tetap harus mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), hanya saja prosesnya tidak serumit dalam perkara yang diselesaikan dengan hukum acara biasa,” ujar Budiyanto.
Dalam proses acara cepat, tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara formal. Cukup dengan catatan dan surat pengantar yang dikirim langsung ke Pengadilan, paling lambat pada kesempatan sidang pertama berikutnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa dengan acara cepat dapat dikenakan pidana denda yang ditetapkan oleh Pengadilan. Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
Selain itu, Budiyanto juga menjelaskan mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan dalam acara cepat. Dalam hukum acara pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, pelaksanaan putusan Pengadilan dilakukan oleh Jaksa sebagai eksekutor.
“Dengan demikian, besarnya denda tilang terhadap pelanggaran lalu lintas harus mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” tegas Budiyanto.
Menurut Budiyanto, uang denda yang ditetapkan oleh Pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagian dari penerimaan negara bukan pajak ini akan dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PPNS yang melaksanakan penegakan hukum di jalan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sn)