Budiyanto: Etika Lalu Lintas Penting untuk Keselamatan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, menyoroti betapa pentingnya pemahaman dan penerapan etika serta tata cara berlalu lintas yang benar.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Selain itu, pengemudi juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat.

Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284 Undang-Undang tersebut, yaitu pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000. Pelanggaran terhadap rambu-rambu perintah dan larangan juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Lebih lanjut, Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat. Misalnya, jika seorang pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki hingga menyebabkan luka ringan, mereka dapat dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2). Jika luka yang timbul tergolong berat, sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000, sesuai Pasal 310 ayat (3). Pengamat Transportasi Tekankan Pentingnya Etika Berlalu Lintas. (Sn) 

Bagikan :
Baca Juga :  Pariwisata Malaysia Pulih Seiring Meningkatnya Turis China
Scroll to Top