Uji Emisi dalam Perpanjangan STNK: Perlunya Harmonisasi Regulasi dan Sosialisasi

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk melampirkan sertifikat lulus uji emisi dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat.

Detail Kebijakan
  1. Kewajiban Uji Emisi:
    • Mulai berlaku pada tahun 2024, perpanjangan STNK akan memerlukan sertifikat lulus uji emisi untuk kendaraan yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun. Kendaraan baru masih akan mengikuti standar emisi pabrikan masing-masing.
    • Koefisien emisi kendaraan, yang mencerminkan dampak relatif terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan, akan memengaruhi besaran pajak kendaraan (PKB). Kendaraan dengan koefisien lebih dari satu akan dikenakan pajak lebih tinggi.
  2. Regulasi yang Berlaku:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK setiap lima tahun dan registrasi pengesahan STNK tahunan.
    • Permendagri Nomor 8 Tahun 2024: Mengatur pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, serta kewajiban sertifikat uji emisi dalam perpanjangan STNK.
    • Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021: Mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan.
Baca Juga :  Casino Macao Batalkan Wajib Masker Untuk Sebagian Lokasi
Isu yang Dihadapi
  • Konflik Regulasi: Kebijakan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, karena mengharuskan sertifikat uji emisi untuk perpanjangan STNK, sementara regulasi yang lebih tinggi tidak mensyaratkannya.
  • Harmonisasi Regulasi: Diperlukan penyesuaian dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi pertentangan antara peraturan yang lebih rendah dan yang lebih tinggi.
  • Sosialisasi dan Pelaksanaan: Untuk efektivitas kebijakan ini, diperlukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat serta evaluasi yang cermat dalam menentukan waktu pelaksanaan yang tepat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menegaskan, pentingnya penyesuaian regulasi dan sosialisasi yang cukup agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menjadi kontra-produktif. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top