Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat Pencegah Pencemaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengimplementasikan pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Agustus 2024 dan menggantikan PMK No. 101/PMK.04/2007.

Sri Mulyani menyatakan dalam peraturan tersebut, “Mulai berlaku peraturan ini, PMK Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi badan usaha serta menyederhanakan proses bisnis dalam importasi peralatan dan bahan untuk pencegahan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  London Mendapat Kembali Pasar Saham Ketika Gejolak Melanda Paris

Berikut adalah beberapa poin penting dari perubahan tersebut:

  1. Objek yang Dikenakan Fasilitas:
    • Peralatan: Instalasi, mesin, permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
    • Bahan: Bahan fisik, biologis, dan/atau bahan kimia habis pakai yang digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
  2. Subjek yang Berhak Menerima Fasilitas:
    • Badan hukum yang didirikan di Indonesia, yang memproduksi limbah, seperti industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, atau yang khusus mengelola limbah.
  3. Impor oleh Pihak Ketiga:
    • Impor peralatan dan/atau bahan dapat dilakukan oleh pihak ketiga jika badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung, dengan bukti perjanjian atau kontrak kerja sama.
  4. Syarat Permohonan:
    • Badan usaha maupun pihak ketiga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat kementerian yang mengurusi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga :  Kekhawatiran Dubes as, UU KUHP Tak Mengancam Investor Asing

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini dan prosedur permohonan, dapat mengakses PMK No. 32/2024 melalui tautan ini. Importir juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat.

Nirwala Dwi Heryanto menambahkan bahwa pembebasan bea masuk ini merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, serta diharapkan dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top