Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga Negara
Kementerian Kesehatan mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian/Lembaga Negara

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengikuti kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian/Lembaga Negara di ruang auditorium Siwabessy gedung Prof. Sujudi, kantor Kemenkes, kegiatan berkaitan dengan Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam siaran pers Kemenkes yang dilansir EGINDO.co pada Kamis (8/8/2024) menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) RI Kunta Wibawa menyampaikan, kegiatan uji petik tersebut sebagai peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes dan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, uji petik juga sebagai pemenuhan implementasi pelayanan perizinan berusaha agar terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha. “Intinya adalah kita lakukan uji petik untuk perizinan berusaha karena Kementerian Kesehatan itu kan banyak sekali ya, tidak hanya dari rumah sakit, tapi juga berkaitan nanti dengan farmalkes, alat kesehatan, termasuk juga dengan dokter-dokter yang ada,” kata Sekjen Kunta.

Baca Juga :  AS Bertujuan Melumpuhkan Industri Chip China

Katanya kegiatan uji petik untuk meningkatkan layanan pada masyarakat agar masyarakat dapat terlayani, tidak hanya pengusaha melainkan semuanya. Uji petik yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses dalam penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Perpres Nomor 42 tahun 2020.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menyampaikan, poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan dimulai dari penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi. “Terkait penerapan perizinan berusaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata dr. Azhar.

Baca Juga :  Hingga Agustus 2024, Pemerintah Catat Terima Pajak Rp1.196,54 Triliun

Katanya dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS. Penerbitan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK juga mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.

Menurutnya, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. PKR) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Lainnya, serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) membentuk Tim Kerja Teknologi Kesehatan.

Baca Juga :  Warga Medan Gerah, Udara Panas Di Kota Medan

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah Tina Talisa, selaku tim penilai dari Kementerian Investasi/BKPM, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik yang diselenggarakan saat ini untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara apa yang telah dipaparkan oleh Kemenkes sebelumnya dan apa yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh Kemenkes di lapangan. “Dalam hal pelaksanaan perusahaan, tentu target utamanya adalah para pelaku usaha. Jadi, yang dinilai di sini adalah aspek layanan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, kepada para investor dan investor, jangan lupa rekan-rekan, tidak hanya usaha besar tapi menengah kecil mikro juga adalah para pelaku usaha,” kata Tina.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top