Jakarta|EGINDO.co Perdebatan sering kali muncul di masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan potensi tilang oleh petugas kepolisian. Beberapa orang beranggapan bahwa pajak kendaraan adalah kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga tanggung jawab pembayaran pajak seharusnya menjadi ranah Dispenda.
Namun, pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pajak yang belum dibayar tidak hanya berkaitan dengan masalah pajak. Menurutnya, hal ini lebih berkaitan dengan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kendaraan.
Budiyanto menjelaskan, “Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas terkait pajak kendaraan bukan semata-mata masalah pajak, tetapi berkaitan dengan keabsahan STNK, yang merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki semua kendaraan dan terdaftar secara legal.”
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap tahun.
Budiyanto menguraikan beberapa poin penting:
- Pengesahan STNK: STNK harus disahkan setiap tahun setelah pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Pengesahan ini dilakukan oleh petugas kepolisian di Samsat.
- Fungsi Registrasi: Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) Perpol No 7 Tahun 2021, registrasi perpajakan berfungsi untuk mengawasi legitimasi pengoperasian kendaraan.
- Pemeriksaan di Jalan: Saat pemeriksaan di jalan, pengemudi wajib menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Jika STNK tidak disahkan setiap tahun, maka dianggap tidak sah, yang merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap keabsahan STNK dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Budiyanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pajak mati berkaitan dengan keabsahan STNK, bukan semata-mata masalah pajak yang belum dibayar. (Sn)