Pemprov DKI Jakarta Terapkan Aturan Baru Persentase NJOP untuk PBB-P2

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemilik rumah diwajibkan untuk mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan persentase paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan peraturan lain tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2,” ujar Morris.

Baca Juga :  Sandwich Generation, Bagaimana Solusinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024.

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 untuk hunian adalah 40 persen dari NJOP. Sedangkan untuk selain hunian, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

Baca Juga :  Kemacetan Di Jakarta Semakin Parah, Apa Penyebabnya?
Klasifikasi Objek PBB-P2

Pada Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2, yaitu:

  1. Untuk objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.
  2. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong, dikategorikan sebagai objek pajak selain hunian.

Pada Pasal 3 juga dijelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

“Dengan kata lain, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya,” ujar Morris.

Baca Juga :  Kawasan Bromo Kembali Ditutup Untuk Wisatawan

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan mengetahui kewajiban pajaknya.

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran warga DKI Jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top