Jakarta|EGINDO.co Dalam rangkaian Operasi Patuh, pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama penegakan hukum adalah pengemudi yang mengonsumsi alkohol. Hal ini dikarenakan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol dianggap sangat membahayakan keselamatan barang dan jiwa manusia.
Lanjutnya, Sesuai dengan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang terbukti mengonsumsi alkohol dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 3.000.000.
“Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi,” jelas Budiyanto.
Menurut Budiyanto, konsentrasi penuh berarti pengemudi harus memberikan perhatian penuh dan tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengurangi kemampuan mengemudi. Hal ini mencakup mengemudi dalam keadaan sakit, lelah, menggunakan ponsel, menonton TV atau video di dalam kendaraan, serta mengonsumsi alkohol atau narkotika.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH, menambahkan bahwa setiap pengemudi yang tidak berkonsentrasi dan dipengaruhi oleh kondisi tersebut di atas dapat dikenakan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
Namun demikian, jika pengemudi dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan barang dan jiwa, maka dapat dikenakan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Diskresi adalah kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Dengan kewenangan diskresi tersebut, petugas dapat menentukan apakah pengemudi yang diduga mengonsumsi alkohol akan dikenakan Pasal 283 atau Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009. Pengemudi yang minum minuman beralkohol secara eksplisit diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dengan ketentuan pidana dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Namun, menurut Budiyanto, jika petugas menemukan pengemudi yang mengonsumsi alkohol dan mengemudi dengan cara yang membahayakan keselamatan barang dan jiwa, maka Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 dapat diterapkan sebagai alternatif pasal terberat.
“Dengan kewenangan diskresi, setiap petugas bisa menilai dan menentukan penerapan pasal, apakah akan menerapkan Pasal 283 atau Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” tutup Budiyanto. (Sn)