Hong Kong Denda DBS US$1,28 Juta Atas Pelanggaran Anti Pencucian Uang

DBS Group Holdings di Hong Kong
DBS Group Holdings di Hong Kong

Hong Kong | EGINDO.co – Unit DBS Group Holdings di Hong Kong, pemberi pinjaman terbesar di Singapura, didenda HK$10 juta (US$1,28 juta) oleh regulator perbankan Hong Kong karena melanggar peraturan anti pencucian uang (AML) dan anti pendanaan teroris.

Tindakan disipliner tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), yang menyelidiki kegagalan pengendalian DBS Bank (Hong Kong) antara April 2012 dan April 2019, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (5 Juli).

Penyelidikan oleh Hong Kong menyerupai penyelidikan yang dilakukan pusat kekayaan saingannya Singapura, yang setahun lalu mendenda empat lembaga keuangan atas pelanggaran AML, termasuk DBS.

Baca Juga :  Pecinta PUBG Mobile Serbu Mall Taman Anggrek

Bank tersebut gagal memantau hubungan bisnis secara terus-menerus dan melakukan uji tuntas yang ditingkatkan dalam situasi berisiko tinggi. DBS juga ditemukan gagal menyimpan catatan pada beberapa nasabahnya, menurut HKMA.

“HKMA mengharuskan bank untuk menerapkan langkah-langkah uji tuntas nasabah yang efektif untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris,” kata Raymond Chan, direktur eksekutif HKMA dalam pernyataan tersebut.

“DBS Hong Kong menanggapi kewajiban AML kami dengan serius dan menerima keputusan HKMA,” kata juru bicara DBS Hong Kong dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.

Masalah yang dihadapi bersifat sporadis dan historis yang terjadi antara April 2012 dan April 2019, kata juru bicara tersebut, seraya menambahkan bahwa bank telah menerapkan kebijakan grup baru selama bertahun-tahun untuk terus mendeteksi dan mengelola praktik pencucian uang baru.

Baca Juga :  70% Dari Aset Dan Dana Terkait 1MDB Telah Dikembalikan

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top