Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, KPU Tidak Minta Maaf ke Publik

Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin

Jakarta | EGINDO.co – Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjukkan Afif menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim Asy’ari dan KPU tidak minta maaf ke publik atas diberhentikannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti lakukan tindakan asusila. KPU menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy’ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik.

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Bank Sinarmas Dorong Keuangan Pembangunan Berkelanjutan

Dijelaskan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut karena kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik dan KPU tidak akan mengomentari putusan DKPP.

Sementara itu sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu (korban) yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

Baca Juga :  China Bebaskan Aktivis Taiwan Yang Dipenjara 5 Tahun

DKPP mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024) lalu.@

Baca Juga :  Latihan Militer Jet Tempur F-35A Mendarat Di Jalan Finlandia

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top