Mendag: Barang China Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan

Jakarta | EGINDO.co – Barang China bakal kena bea masuk 200 persen. Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) tengah meracang peraturan menteri untuk mengenakan bea masuk dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China. Kebijakan itu diambil Kemendag menyikapi perang dagang antara Negeri Tirai Bambu dengan Amerika Serikat (AS).

Menurut Zulhas sapaan akrab Mendag bahwa perang dagang China dan AS, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka. Over capacity dan over supply produk pakaian, baja, tekstil, dan lainnya yang terjadi di China membanjiri Indonesia sebagai penyebab perang dagang antara China dan US. Hal ini juga terjadi karena pasar barat menolak produk-produk mereka.

Baca Juga :  Dari Forum SAF, APP Gerakan Global Menuju Masa Depan Positif

Regulasi tentang peningkatan besaran biaya telah dikaji sebagai upaya dalam perlindungan terhadap industri lokal. Zulkifli menilai bea masuk ini sebagai solusi atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.

Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak. Ia juga mengatakan jika sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Hal itu karena pada tahun 2023, terbit Permendag nomor 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Baca Juga :  Menhub: Penting Kualitas dan Aspek Keselamatan dalam Produksi Bus

Kemudian katanya barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya. Namun, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

Menurutnya akhirnya diubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.@

Baca Juga :  Meta Hapus Ribuan Akun Facebook Palsu Terhubung Ke China

Bs/fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top