Palang Pintu Perlintasan KA Ditutup, Semua Kendaraan Wajib Berhenti

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa semua pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api (KA), termasuk rombongan Presiden dan pengguna jalan lainnya yang memiliki hak utama. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114), serta peraturan turunannya.

Ia katakan, Alasan utama dari aturan ini adalah demi keamanan dan keselamatan bersama. Kecelakaan yang melibatkan kereta api dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun dalam bentuk terganggunya pelayanan umum. Oleh karena itu, semua pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memastikan kelancarannya, termasuk untuk rombongan Presiden dan pengguna jalan lain yang memiliki hak utama.

Baca Juga :  Mendag Dampingi Presiden Prabowo di Peru pada APEC Economic Leaders’ Week2024

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH mengatakan, Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ini, seperti menerobos perlintasan kereta api yang palang pintunya sudah tertutup, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:

  1. Mereka bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000.
  2. Jika terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, pihak kereta api berhak menuntut ganti rugi.
  3. Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api tidak akan ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja karena dianggap sebagai kesalahan korban sendiri.
Baca Juga :  Pihak Berwenang Dapat Menyita Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Hukum

Dikatakannya, Menurut peraturan yang berlaku, setiap kecelakaan antara pengguna jalan dan kereta api disebut “tertemper oleh KA” karena kereta api memiliki jalur sendiri dan semua pihak wajib mendahulukan perjalanannya.

Pengguna jalan yang memaksa atau menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup dianggap melakukan tindak pidana lalu lintas, yang bisa berupa pelanggaran atau kecelakaan. “Selain itu, PT KAI juga bisa menuntut ganti rugi dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut,”tutup Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top