Supir Angkot Melanggar Arus dan Marah-marah saat Ditegur, Berpotensi Kena Pidana

Viral sopir angkot marah saat ditegur lawan arah.
Viral sopir angkot marah saat ditegur lawan arah.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sebuah video yang viral menunjukkan seorang supir angkot dengan nomor polisi B 1736 XA, trayek Cililitan – Tengtok, melakukan pelanggaran dengan melawan arus dan menunjukkan perilaku marah-marah ketika ditegur oleh seorang pengguna jalan. Peristiwa ini menimbulkan kecaman luas di media sosial karena sikap yang tidak pantas dari seorang pengemudi angkutan umum.

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan diri sendiri. Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Baca Juga :  Korut Menembakkan Beberapa Rudal Jelajah Ke Arah Laut Kuning

Tidak hanya itu, tindakan marah-marah yang ditujukan kepada penegur juga dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap orang lain, sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.000.

Kepolisian telah menegaskan pentingnya mengendalikan emosi saat mengemudi dan menghormati aturan lalu lintas untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Para pengemudi diingatkan untuk tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain hanya karena ketidaksabaran atau ketidakpuasan atas teguran yang diberikan.

Manurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH, seorang ahli hukum dan pemerhati masalah transportasi, mengimbau agar semua pihak selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. Melanggar aturan dan menunjukkan perilaku negatif seperti dalam kasus ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan bagi semua pihak yang terlibat. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top