Pemerhati Sebut Pelanggaran Viral, Dua Sanksi Mengintai 

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H.,
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H.,

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan,  Era digitalisasi memberikan akses kemudahan bagi semua orang untuk menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi. Sarana tersebut dianggap efisien karena pesan yang disampaikan akan mudah dan cepat sampai ke masyarakat.

Lanjutnya, Pesan yang disampaikan tentunya mendapat respon yang beragam ada yang menilai positif atau sebaliknya. Apapun respon atau tanggapan dari masyarakat, kita harus berpikir positif karena untuk kebaikan bersama.

Ia katakan, Partisipasi masyarakat perlu kita bangkitkan termasuk keikutsertaan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan baik secara perorangan kelompok untuk memberikan saran, dukungan kritikan dan sebagainya.

Kegiatan tersebut menurut Budiyanto, merupakan bentuk partisipasi yang diamanahkan oleh Undang -Undang. Salah satu bentuk kongkrit dalam berpartisipasi dalam bidang tersebut adalah menviralkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak disiplin atau kurang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tujuh Titik Cek Poin Penyekatan Mudik Lebaran Di Bogor

Mereka merasa gemas, kesal melihat sikap dan perilaku yang arogan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas. “Pelanggaran tersebut di photo dan diviralkan melalui media sosial,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Sanksi sosial secara linier langsung terjadi karena banyaknya masyarakat yang merespon yang tidak perilaku terpuji. Banyaknya masyarakat yang merespon dan memberikan tanggapan negatif merupakan suatu bentuk sanksi sosial. Respon tersebut pasti akan ditindak lanjuti oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya ( Polri & PPNS ) untuk memburu pengemudi yang viral dan melakukan langkah – langkah sesuai perannya masing- masing secara proporsional.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Tidak sulit untuk mendeteksi atau mencari data si pengemudi. Setelah ketemu si pemgemudi diarahkan dan diberikan pengertian bahwa apa yang dilakukan melanggar aturan berlalu lintas dan dengan bukti yang ada bisa dilakukan penindakkan dengan tilang.
Pelanggaran yang viral sesuai dengan peraturan perundang- undangan dapat dilakukan tilang. Pada prinsipnya bahwa pelanggaran lalu lintas dapat didapat atas dasar:
a. Tertangkap tangan dari hasil pemeriksaan petugas.
b. Laporan dari.masyarakat.
c. Dari hasil rekaman CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Sri Mulyani Beberkan Ragam Insentif Dari Pemerintah

Ungkapnya, Pelanggaran lalu lintas yang diviralkan oleh masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab serta partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Atas viralnya pelanggaran tersebut akan berdampak pada sanksi sosial kepada yang melanggar dan dapat ditindak lanjuti oleh petugas Kepolisian untuk dilakukan sanksi tilang. Sanksi sosial dan tilang secara bersamaan terjadi,”pungkas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top