Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kejadian teragis menimpa seseorang yang sedang Olah raga di perlintasan Kereta Api Tambora Jakarta Barat.
Ia kataklan, Korban dengan inisial AYD sedang olah raga dengan menggunakan headset melintasi perlintasan yang sudah ditutup dan sudah diperingatkan oleh Petugas penjaga Kereta Api dan pihak masinispun sudah membunyikan klakson namun korban tidak mendengar peringatan tersebut karena menggunakan headset dan saat berada di dekat teotoar tersambar atau tertemper oleh Kereta Api dan korban tewas di tempat karena mengalami luka parah.
“Didalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni: siapapun harus mendahulukan Kereta Api yang melintas,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 124 Undang-Undang 23 / 2007 pada perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Pasal 181 Undang-Undang 23/ 2007 tentangPerkeretaapian. Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalan Kereta Api.
b. Menyeret, menggerakan, meletakkan atau memindahkan barang diatas Rel Kereta Api atau melintasi jalan Kereta Api atau
c. Menggunakan jalan Kereta Api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan Kereta Api.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Ruang manfaat jalan Kereta Api sebagaimana dimaksud pasal 36 huruf a terdiri: Jalan rel dan bidang ranah kiri dan kanan jalan rel beserta ruang kiri dan kanan dengan dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasional Kereta Api serta bagian fasilitas lainnya. Pasal 110 ayat ( 4 ) PP 72 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan Kereta Api,”tuturnya.
Jelas Budiyanto, Kejadian kecelakaan yang terjadi di Perlintasan Kereta Api Tambora Jakarta Barat.
a. Korban inisial AYD sedang Olah raga dengan menggunakan headset melintasi perlintasan sebidang yang sudah ditutup
b. Penjaga Perlintasan sudah memperingatkan korban dan Masinis Kereta Api sudah membunyikan klakson tapi tidak didengar oleh korban karena menggunakan headset.
c. Korban yang berada didekat trotoar akhirnya tertabrak oleh Kereta Api yang melintas dan mengalami luka berat akirnya meninggal ditempat. Korban inisial AYD yang tertabrak Kereta Api di perlitasan Kereta Api Tambora Jakarta Barat terjadi karena kelalaian dari korban sendiri.
Diungkapnya, Kejadian pejalan kaki di perlintasan atau di ruang manfaat Rel Kereta Api sudah sering terjadi sehingga diharapkan:
a. Pejalan kaki agar tidak menerobos atau melintasi perlintasan sebidang yang palang pintunya sudah tertutup.
b. Tidak boleh berada atau beraktivitas di ruang manfaat rel Kereta Api.
c. Atas kelalaian atau pelanggaran lain di ruang manfaat dan mengakibatkan kecelakaan, pihak Kereta Api dapat menuntut ganti kerugian atas akibat kecelakaan atau pengguna jalan tertemper oleh KA. (Sn)