Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Perindustrian terus melakukan penguatan industri halal sebagai langkah percepatan akses ke pasar halal global. Upaya strategis ini sejalan dengan kebijakan nasional berbasis ekonomi syariah yang digulirkan oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab pada akhir tahun lalu, saat ini Indonesia berhasil masuk dalam tiga besar pada The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) setelah Malaysia dan Arab Saudi.
“Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim kedua terbesar di dunia sebanyak 236 juta orang, juga menjadi pasar potensial bagi produk halal barang gunaan khususnya peralatan ibadah,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi di Jakarta, dalam siaran pers Kemenperin yang dilansir EGINDO.co pada Rabu (19/6/2024).
Kepala BSKJI mengemukakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor yang diharapkan dapat merebut pasar produk peralatan ibadah tersebut. Misalnya produk peralatan ibadah umroh atau haji. Indonesia menjadi salah satu negara yang jumlah jemaah umroh dan hajinya terbanyak ke Tanah Suci. “Industri yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah umat Muslim harus dipacu untuk mampu penuhi standar mutu produk yang baik melalui sertifikasi SPPT-SNI, juga memenuhi jaminan produk halal agar meningkatkan kepercayaan konsumen,” paparnya.
Pembinaan terkait standardisasi industri dan jaminan produk halal ini telah dilaksanakan oleh salah satu unit pelaksana teknis Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat. “Pelaku usaha secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil, setelah sebelumnya memanfaatkan serangkaian layanan pendampingan di bidang standardisasi industri dari BBSPJI Tekstil,” kata Cahyadi menegaskan.
Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi.@
Rel/fd/timEGINDO.co