Medan | EGINDO.co – Hasil penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kepada para pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura – Kuala Tanjung, satu hakim anggota koneksitas berbeda pendapat besarnya kerugian negara, satu hakim anggota sependapat dengan Jaksa, kerugian negara eradikasi PT PSU sebesar Rp52 M.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (12/6/2024) lalu kepada ketiga terdakwa korupsi koneksitas terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara itu masing-masing divonis 9,5 tahun penjara yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara, Ir. Gazali Arief, MBA dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak serta mantan anggota TNI, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan.
Satu hakim anggota majelis hakim koneksitas (ad hoc) Drs. Gustap P.M. Marpaung, SH, MH berbeda pendapat dengan Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang dan hakim anggota Kolonel (Kum) Niarti.
Drs. Gustap P.M. Marpaung, SH, MH, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berbeda pendapat khususnya tentang besarnya kerugian keuangan negara dengan pertimbangan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dimana dalam satu pertimbangan telah menyatakan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara disebut dalam LHPKKN atau sah tidaknya LHPKKN tersebut tetap wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya.
Hakim anggota Gustap Marpaung mengambil seluruh pernyataan dan kesimpulan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan nomor 007/LHP-JL/AMR-KS/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 in casu besarnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp50.441.613.822,00 sehingga dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena hakim anggota Drs. Gustap P.M. Marpaung, SH, MH berbeda pendapat.
Sementara itu perhitungan ahli dari tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Dr Hendri Sipahutar, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean. Dihubungkan dengan keterangan Ridwan SH, selaku Pengendali Teknis, Hafidz Tigor Barita ST selaku Ketua Tim dengan Surat Nomor: 700/490/Insp, harga rata-rata tanah timbun di daerah Tanjung Kasau adalah Rp17.500 per m³, berdasarkan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan survei harga di toko bahan bangunan di sekitar Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
Sedangkan tanah kerukan eradikasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020 yang dijual kepada pengembang jalan tol melalui para vendor sebesar 2.970.082 m³ (meter kubik). Kemudian menurut akuntan publik Dr Muhammad Karya Satya Azhar yang dihadirkan tim jaksa koneksitas persidangan, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp52.151.617.822. yaitu volume tanah kerukan yang hilang 2.970.082 m³ dikalikan dengan Rp17.500 per m³.
Ketiga terdakwa masing-masing divonis 9,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp350 juta su subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 5 bulan. Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.
Vonis Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa koneksitas Gaul Manurung didampingi Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga pada persidangan ketiga terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing selama 18,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.@
Bs/fd/timEGINDO.co