Perpres Nomor 59/2024, Aturan Baru, Rumah Sakit Wajib Terapkan KRIS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Jakarta | EGINDO.co – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 merupakan aturan baru dimana semua Rumah Sakit (RS) wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal itu disebabkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

EGINDO.co melihat Perpres Nomor 59/2024 tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024 lalu dimana terbitnya Perpres tersebut disebabkan ada sejumlah pertimbangan termasuk dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.

Baca Juga :  UE Tetapkan Aturan Online Baru Untuk Google, Meta

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 angka 4a menjelaskan bahwa kebutuhan dasar kesehatan adalah kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.

Disebutkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Dalam penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, dimana dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 mendatang, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Baca Juga :  Aturan Baru, Nama Muhammad Tidak Boleh Disingkat

Artinya, rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025. Disamping itu disebutkan juga dalam penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan.

Adapun evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan. Hal itu terdapat pada Pasal 103B ayat (8) dimana hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Sementara itu pada ayat 7 Pasal 103B dilakukan penetapan manfaat, tarif dan iuran.@

Baca Juga :  Google, X Belum Ajukan Izin di Malaysia Meski Aturan Baru Bahaya Daring Berlaku 1 Januari

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top