Pemerhati Sebut Diskresi Sebagai Solusi Yang Cepat dan Tepat

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Diskresi adalah kemampuan setiap individu anggota Polri untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum. Namun demikian tindakan tersebut tidak boleh menurut selera tetap memperhatikan peraturan perundang – undangan dan kode etik profesi. Tindakannya harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dikatakannya, Kewenangan diskresi diatur dalam pasal 18 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang intinya kewenangan melakukan melakukan penilaian sendiri atas tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum.

Petugas polisi lalu lintas mengatur jalan raya

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, dalam pasal 104 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan kewenangan yang sama untuk melakukan upaya – upaya rekayasa lalu lintas saat dihadapkan pada situasi lalu lintas tertentu. Situasi lalu lintas tertentu adalah situasi ketidak normalan lalu lintas yang mengharuskan dilakukan upaya- upaya pengaturan agar lalu lintas tetap dinamis dan kondusif.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Apakah Lansia Diperbolehkan Mengemudi Mobil?

“Prediksi liburan Iedul Fitri pergerakan massa yang mudik diperkiran berjumlah: 193,6 juta, ada peningkatan kurang lebih 56 % dibandingkan tahun sebelumnya,”ucapnya.

Ungkap Budiyanto, Situasi lalu lintas sudah diperkirakan akan dinamis, sehingga diperlukan solusi yang cepat dan tepat. Salah satu solusi yang cepat dan tepat adalah dengan melaksanakan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap insan anggota Polri. Dalam keadaan situasi lalu lintas tertentu, petugas Polri dapat melakukan upaya – upaya menghentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas. Perintah Polri ini harus dilaksanakan oleh setiap pengguna jalan.

“Bahkan dalam keadaan tertentu petugas dapat mengabaikan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) serta Rambu-rambu lalu lintas,”kata Budiyanto.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Pengelola Parkir Wajib Adil dan Berizin

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top