Plat Nomor Polisi Khusus dan/atau Rahasia Palsu, atau Bukan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum 
AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penerbitan Nomor Polisi ( plat nomor ) khusus dan/ atau rahasia untuk kendaraan bermotor dengan kode ZZ sebagai pengganti RF sudah dimulai sejak bulan November 2023. Nomor Polisi / plat nomor khusus dan/ atau rahasia diperuntukkan untuk mendukung tugas – tugas operasional yang bersifat khusus dan rahasia bagi pejabat tertentu ( eselon 1 dan eselon 2 ).

“Tugas tugas khusus dan rahasia tersebut tersebut adalah penugasan di bidang penyidikan dan Inteljen,”ujarnya.

Ia katakan, Dasar penerbitan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus dan / atau rahasia :
1. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 68 ayat ( 5 ) selain tanda nomor kendaraan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dikeluarkan Tanda nomor kendaraan bermotor khusus/ dan atau Tanda nomor kendaraan bermotor rahasia.
2. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan khusus dan rahasia kendaraan bermotor dinas.
3. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.

Lanjut Budiyanto, STNK/ TNKB khusus dan/ rahasia dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan
Pejabat tertentu dan/ atau pelaksanaan tugas – tugas opersional Inteljen dan Penyidikan/ penyelidikan. Quotanya terbatas karena hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 .

Penggantian Nomer khusus / dan atau rahasia dari kode RF ke ZZ baru baru dilaksanakan sekitar bulan November 2023, baru 3 bulan berjalan.

“Ironisnya pemberlakuan Nomor khusus/ rahasia dengan kode ZZ yang baru berumur 3 ( tiga ) bulan, sudah kedapatan atau ada yang berani menggunakan Nomor Polisi khusus dan/ atau rahasia tersebut yang bukan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Berita yang dimuat di media adalah pemalsuan Tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan/ atau rahasia. Dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ketentuan Pidana pasal 280 mengenai kendaraan bermotor yang tidak dipasang TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI. Namun banyak kasus yang beredar di media bahwa kendaraan bermotor yang dipasang TNKB bukan pada peruntukkannya dianggap pemalsuan.

Menurut Budiyanto, timbul pertanyaan apa yang membedakan antara Tindak Pidana Pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan Tindak pidana kejahatan Pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, unsur- unsurnya antara lain:
a. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor ( subyek hukum ).
b. Tidak dipasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
c. Yang dikeluarkan Kepolisian Negara RI.
d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Lanjutnya, Sedangkan untuk Tindak Pidana Pemalsuan pasal 263 KUHP, unsur- unsurnya antara lain:
a. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat.
b. Menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
c. Atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud
d. Memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah- olah isinya benar tidak dipalsu.
e. Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.
f. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ungkap Budiyanto, Dari penjelasan tersebut jelas dapat dibedakan antara penggunaan Nomor polisi khusus/ rahasia yang masuk dalam kriteria Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan masuk kriteria Tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Penekanan tindak Pidana Pemalsuan berkaitan dengan surat – surat.

Penggunaan nomor Polisi yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian RI masuk dalam kriteria tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menurut Budiyanto, Tindak Pidana pemalsuan terjadi apabila dilengkapi atau disertai dengan surat- surat berupa STNK palsu atau Aspal ( Asli tapi palsu ) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP.

Dengan ditemukannya plat nomor Polisi khusus/ rahasia yang bukan dikeluarkan dari Kepolisian perlu ada penanganan yang serius untuk pembelajaran kita semua. “Apakah yang kita temukan di jalan masuk dalam kriteria Tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 atau masuk dalam kriteria Tindak pidana kejahatan pasal 263 KUHP,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top