Pengembalian Dana Proyek Gagal Lampu Pocong Dipertanyakan

lampu
Lampu Pocong belum dibongkar

Medan | EGINDO.co – Pengembalian dana proyek gagal Landskap atau Lampu Pocong yang disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution, diduga pembohongan publik. Dugaan pembohongan publik itu disampaikan, Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim P. Matondang, kepada EGINDO.co Senin (8/1/2024) dalam siaran persnya di Medan.

Menurutnya, pengembalian dana proyek gagal itu, perlu dipertanyakan. Apakah pengembalian secara Transfer ke rekening Bendahara Pemko Medan, atau pengembalian tunai atau Cash. Kalau pengembalian tunai, apakah ada Berita Acara pengembalian dana tersebut yang ditandatangani pihak Pemko Medan dan Kontraktor?

“Kalau keduanya tidak ada, maka wajar saja kalau publik mempertanyakan, dari mana asal muasal uang yang di publikasikan sebagai dana pengembalian sebesar Rp7,8 Miliar. Sangat-sangat keterlaluan kalau Walikota Medan sampai melakukan pembohongan publik, hanya karena ingin menjaga nama baik atau prestisenya di Medan,” kata Taulim.

Baca Juga :  Perry Warjiyo : 7 Kebijakan Bank Indonesia 5 Tahun Ke Depan

Dilihat dari jumlah kemasan uang yang dipamerkan di kantor Kejari Medan, diduga uang tersebut baru ditarik dari Bank. Patut diduga bahwa ke 3 rekanan tersebut memiliki jumlah uang yang akan ditagih direkening pribadi mereka. Yang membingungkan kenapa harus dibawa ke kantor Kejari Medan, Kenapa tidak langsung dibayar ke Bank Sumut saja dengan Kode Rekening 4141052. Berbagai asumsi dan dugaan bermunculan, membuat Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI), Taulim P. Matondang mencari informasi tentang pengembalian uang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, kata Ka. Korwil Sumut KPSKN PIN RI Taulim P. Matondang salah satu pekerja dari 3 kontraktor, mengatakan bahwa uang pengembalian tersebut muncul secara tiba-tiba seperti angin mamiri yang berhembus. Pasalnya bosnya pusing gimana cara mengembalikan uang Penataan Lansekap yang dinyatakan Total Loss, dia menjelaskan bahwa bosnya sehari sebelum pengembalian uang tersebut mengatakan tidak mampu jika tidak diberikan proyek penggantinya.

Baca Juga :  Kendaraan Bermotor Pribadi Pasang Sirene Melanggar Hukum

Diduga beberapa rekanan yang telah mengembalikan Uang ke Pemko Medan diberikan pekerjaan di Dinas SDA.BMBK, Diduga ada yang mendapat tender pekerjaan Taman median. Diduga ada juga mendapat proyek di dinas perkimtaru kota medan. Tersebar isu sampai di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan Kontraktor Pelaksana Penataan Lansekap Jalan Katamso mendapat proyek  Pembangunan Pagar Tembok Keliling Pengamanan Aset Taman Cadika Medan Johor dengan Nilai Kontrak Rp. 4.391.350.000,00 dengan memakai Perusahaan  CV. AA RAHMAN yang beralamat di Jl. Pembangunan KOMPLEK THE CLUSTER No.6 Kel.Helvetia Timur, Kec.Medan Helvetia – Medan (Kota) – Sumatera Utara.

Diduga hal itu terjadi setelah Mantan Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan Syarifuddin Irsan Dongoran dan PPK Penataan Lansekap Elhamdi melakukan pertemuan dengan Ir Endar Sutan Lubis selaku Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan. Menurut Taulim P. Matondang sumber yang layak dipercaya itu bahwa bosnya merasa kesal terhadap sikap Pemko Medan yang tebang pilih untuk membantu rekanan mengembalikan dana Lampu Pocong. Diduga semua proyek harus seizin kepada Kepala Dinas SDABMBK selaku ketua kelas SKPD Kota Medan.@

Baca Juga :  Liburan Tak Terlupakan Turis Dievakuasi Dari Machu Picchu

Rel/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top