Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain dan mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan lalu lintas pada umumnya disebabkan karena faktor manusia ( human error ) karena kekurang hati- hatian yang kemudian kecelakaan tak terhindarkan. Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi, korban dan olah TKP, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
Pada saat penyidik sudah menentukan tersangkanya berarti sudah menemukan minimal 2 ( dua ) alat bukti. “Pengemudi yang karena kelalaiannya wajib mengganti kerugian kepada pihak ketiga,”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 234 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009:
( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ke 3 karena kelalaian Pengemudi.
( 2 ) setiap pengemudi pemilik kendaraan bermotor, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
( 3 ) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/ atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan.
Diungkapnya, Pencegahan apabila korban meninggal dunia, wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya korban pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana ( pasal 235 ayat 1 ). Apabila terjadi cedera, wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana ( pasal 235 ayat 2 ).
:Ganti kerugian akibat dari kelalaian Pengemudi dapat ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan atau dilakukan di luar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat ( Pasal 236 ),”tegas Budiyanto.
@Sadarudin