Pemerhati: Plat Nomor Polisi Palsu Dari Prespektif Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Frasa “plat nomor polisi palsu” sering muncul dalam pemberitaan di media massa. Pengemudi kendaraan bermotor di tilang polisi karena menggunakan plat nomor Polisi palsu.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Plat nomor polisi dibuat dari bahan plat besi yang telah memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan ukuran. Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), dalam pasal 68 :
( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda nomor kendaraan.
( 4 ) Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Lanjutnya, Dalam pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP ) tentang pemalsuan unsur – unsur meliputi :
– Membuat surat palsu atau memalsukan surat.
– Menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan pembebasan hutang atau
– Diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal.
– Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.
– Seolah olah isinya benar dan tidak palsu.
– Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
– Pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun.

“Plat nomor Polisi dibuat dari Plat besi yang memiliki bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangan,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Penggunaan plat nomor polisi yang tidak didapat dari Kepolisian atau membuat di pinggir jalan atau tempat lain kemudian dipasang pada kendaraan dan dioperasionalkan di jalan merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( Plat nomor ) yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Ungkapnya, Penggunaan frasa “plat nomor polisi palsu” dari prespektif hukum kurang tepat karena sesuai dengan pasal 263 unsur – unsur pemalsuan berkaitan dengan surat. Sedangkan plat nomor dibuat dari plat besi yang sudah ditentukan.

“Adanya dugaan pemalsuan apabila kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Palsu atau dipalsukan sesuai unsur- unsur dalam pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP ),”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top