Jakarta | EGINDO.co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) telah melakukan pelunasan pokok obligasi dan sukuk. Demikian tulis manajemen INKP dalam keterbukaan informasi, Senin (23/10/2023) yang dikutip EGINDO.co
“Kami informasikan, bahwa perseroan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan pelunasan pokok obligasi dan sukuk,” tulis manajemen INKP, emiten kertas Grup Sinarmas.
Disebutkan adapun rinciannya, Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A sejumlah Rp904,51 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A sejumlah Rp481,06 miliar.
Pelunasan tersebut telah dibayar pada 21 Oktober 2023 kepada pemegang Obligasi dan Sukuk. Sedangkan berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebanyak Rp 398,81 juta dan bunga tetap sebesar 7%. Lalu, obligasi ini akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023.
INKP menegaskan, INKP tidak memiliki rencana melakukan pelunasan terhadap obligasi dengan utang baru dari bank, penerbitan obligasi/sukuk atau lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga jatuh tempo di tanggal yang sama, yaitu 26 Desember 2023. Jumlah dana sukuk sebesar Rp186,15 miliar.
INKP juga menyebut akan melunasi Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,46 triliun dan menawarkan bunga tetap sebesar 10% yang akan jatuh tempo pada 11 Desember 2023 mendatang.@
Bs/timEGINDO.co