Pemerhati: Pelanggaran Pengguna Sepeda Listrik

Budiyanto baru nian

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Fenomena penggunaan Sepeda listrik sudah mulai ramai digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas dengan jangkauan tertentu. Aktivitas di jalan menggunakan Sepeda listrik di jalan cukup unik untuk kita cermati.

Ia katakan, Dari satu sisi sepeda listrik menjadi daya tarik tersendiri karena media penggeraknya menggunakan listrik sehingga tidak perlu capai- capai menggunakan tenaga phisik. Daya tarik ini tentunya akan berdampak dari aspek keselamatan apabila Sepeda listrik digunakan oleh anak kecil dibawah umur 12 tahun, tidak menggunakan sarana keselamatan dan di Jalan Raya.

“Keberadaan Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang penggunaan kendaraan tertentu, “ujarnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Fitur Face Recognition Pada CCTV E-TLE

Dikatakannya, Mengatur Penggunaan Sepeda listrik dan kendaraan lainnya. Dalam aturan tersebut mengatur bahwa Sepeda listrik dapat digunakan oleh anak minimal diatas umur: 12 tahun ( didampingi orang tua ), menggunakan helm, ada lampu sein, digunakan di kawasan tertentu: perumahan, wisata dan kawasan tertentu lainnya, dan dilarang digunakan di jalan raya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Perkembangan yang ada bahwa Sepeda listrik banyak digunakan oleh anak- anak dibawah umur 12 tahun, tidak menggunakan helm, tidak didampingi orang tua, dan beraktivitas di jalan raya. Sangat membahayakan karena anak – anak kecil daya motoriknya masih sangat terbatas, bagaimana cara menghindar dan mengerem pada saat dihadapkan pada situasi demikian.

Baca Juga :  Pemerhati: Transportasi Umum, Wajib Diberikan Subsidi / PSO

Perlu ada edukasi dan penertiban secara terus menerus agar tidak menimbulkan korban jiwa. “Walaupun memang sudah pernah terjadi kecelakaan pengendara Sepeda listrik di jalan yang berakibat pada korban meninggal dunia, “tandasnya.

Ungkapnya, Belum terlambat kita untuk melakukan upaya – upaya pencegahan agar penggunaan Sepeda listrik sesuai dengan regulasi yang mengatur, walaupun aturan yang sudah adapun belum mampu mengakomodir permasalahan Sepeda listrik secara keseluruhan. Perlu ada Regulasi khusus yang mengatur tentang Sepeda listrik apakah mau dimasukan dalam golongan kendaraan bermotor atau sebaliknya.

Karena jika mengacu pada Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut Budiyanto, bahwa kendaraan yang diatur hanya kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Dengan maraknya pelanggaran penggunaan Sepeda listrik perlu segera ada revisi atau aturan sendiri sehingga aparat tidak ragu- ragu pada saat akan melakukan penindakan. Dengan aturan yang ada langkah yang akan diambil terbatas hanya sebatas edukasi dan pencegahan.

Baca Juga :  Sergei Shoigu Menyatakan China-Rusia Harus Lawan Pengekangan AS

“Untuk penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena dasar hukumnya belum kuat, “tutup Budiyanto

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top