Pengamat: Transportasi Barang Dan Kejahatan Jalanan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Transportasi barang berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga rantai pasok barang kontinuitasnya harus dijaga dan diamankan karena untuk memenuhi kebutuhan mendasar dan untuk kesejahteraan umat manusia. Keterlambatan dalam mendistribusikan barang barang, kebutuhan pokok akan terganggu, demikan juga rantai pasoknya. Hal ini tentunya akan berpengaruh juga terhadap harga- harga kebutuhan pokok sehari – hari.

Lanjutnya, Jumlah sarana transportasi barang harus disesuaikan dengan kebutuhan yang secara dinamis pasti akan bertambah terus seiring dengan pertambahan populasi jumlah penduduk dan keinginan yang beragam. Supply and demand harus dapat diakselerasi sesuai dengan rumusan tersebut.

Ia katakan, Hal yang menjadi kendala bagi para pengusaha transportasi ( transporter ) adalah harga mobil barang yang tinggi dan ongkos muat yang sulit untuk disesuaikan dan bahkan ada praktek- praktek menjatuhkan ongkos muatan karena kurangnyq pengawasan. Belum lagi ditambah dengan biaya logistik kita yang masih tinggi dibandingkan dengan Negara Tetangga.

Dikatakan Budiyanto, Masalah keamanan di jalan juga masih menjadi keluhan bagi para pengusaha yang bergerak dibidang transportasi. Masih sering kita dapatkan barang hilang, dan ironisnya kejahatan yang terjadi karena kerja sama Pengemudi dengan pelaku penadah ( pasal 480 KUHP ). Kejahatan ini sering kita dapatkan pada angkutan barang cair ( BBM dan barang – barang kimia ).

“Mitigasi untuk mengurangi resiko pencurian setiap mobil barang sudah dipasang GPS namun pelaku kejahatan lebih pinter,”ucap Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, dalam arti walaupun mobil sudah dipasang GPS namun kejahatan masih bisa terjadi. Kejahatan bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan sehingga terjadi kejahatan. Negara harus hadir yang dapat diwakili oleh Polri dalam menjamin masalah- masalah keamanan. Pasal 5 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 Negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Dan yang menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi antara lain masalah keamanan. Pasal 141 ayat ( 1 ) Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi : keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan sebagainya. dengan tanggung jawab keamanan Perusahaan tidak mungkin bisa mengurusi masalah – masalah keamanan itu sendiri.

Ungkapnya, Harus adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan pengemban fungsi- fungsi Kepolisian terbatas seperti bentuk- bentuk Pam Swakarsa: Satpam dan sebagainya. Adanya keluhan dari para transporter dengan masih mengeluhkan adanya kasus – kasus kejahatan di jalan ( street crime ) : Pencurian,penggelapan, penampung barang – barang hasil kejahatan dan sebagainya sebagai indikator bahwa keamanan lalu lintas dan angkutan jalan belum terjamin.

Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang barang, dan/ atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan / satu rasa takut dalam berlalu lintas. “Adanya tindakan kejahatan di jalan ( street crime ) : Pencurian, penggelapan, bajjng loncat, penampung barang dari hasil kejahatan menggambarkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan belum aman,”tandasnya.

Menurut Budiyanto, Situasi ini apabila tidak ditangani serius akan menambah beban bagi para Pengusaha yang bergerk dibidang transportasi. Biaya angkut yang sulit untuk dinaikkan, biaya logistik yang tinggi ditambah masalah- masalah keamanan di jalan menjadi beban tersendiri.

Transportasi barang yang seharusnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan rantai pasok barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya kejahatan jalanan, tentunya dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan barang atau rantai pasok dapat terganggu,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top