Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya regulasi ini akan diterapkan pada pekan ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba ini dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif dikutip web Polda Metro Jaya News, Kamis (23/8/2023).
Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu, tilangnya denda maksimal,” katanya.
Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti. Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap dia.
Sumber: rri.co.id/Sn