Jakarta|EGINDO.co Kemenkes RI menekankan, pihaknya tidak akan mengurangi pola pengawasan terhadap Covid-19 di Indonesia. Protap pengawasan tetap sama sekali pun, kini sudah memasuki tahap endemi Covid-19.
“Endemi Covid-19 terus terkendali dan cenderung turun terus walau kemarin kita mendengar ada subvarian baru. Indonesia walau sejak bulan Mei sudah kita deteksi tidak terjadi peningkatan kasus signifikan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip RRI.co.id saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (23/8/2023).
Nadia merasa bersyukur, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19 terus menurun. Saat ini, kasus Covid-19 di bawah 1-50 per hari dengan kematian 0-1 per hari.
“Kita tahu WHO tanggal 5 Mei (2023) lalu mengumumkannya bahwa mencabut status kedaruratan daripada Covid-19. Kemudian tanggal 21 Juni, Presiden (Jokowi) menggumumkan bahwa pandemi itu berakhir di negara kita ini,” ucap Nadia.
Kemudian, Nadia mengungkapkan, pada 4 Agustus 2023 melalui Perpres juga itu mengatur pengakhiran penanganan pandemi Covid-19. Artinya, ke depannya penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes.
“Artinya, situasi pandemi ini sudah dicabut, kita memasuki situasi yang kita sebut sebagai endemi Covid-19. Maka perlu dilakukan pengaturan pengaturan teknisnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023,” ujarnya.
Sumber: rri.co.id/Sn