Tanpa Resign Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

bpjs
BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta | EGINDO.co – Tanpa harus menanti habis masa kerja atau berhenti bekerja (Resign) bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para pekerja bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kapan saja tidak harus menanti resign dari pekerjaan.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%. Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Adapun beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Mengutip dari laman resmi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan: a. Usia Pensiun 56 Tahun. b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan. c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU). e. Mengundurkan diri. f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia. j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sedangkan untuk mencairkan saldo, perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai berikut: 1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. 2. E-KTP. 3. Buku Tabungan. 4. Kartu Keluarga. 5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat. Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun dan 6. NPWP (jika ada).

Pencairan Saldo JHT dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online: 1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB. 4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call dan setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Scroll to Top