Perketat Uji Emisi Dan Wacana Memberlakukan Sistem 4 in 1

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan akan memperketat uji emisi gas dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam rangka Law enforcement ( penegakan hukum ). Program tersebut dalam rangka untuk menekan atau mengurangi dampak polusi udara di Jakarta yang diambang batas mengganggu kesehatan. Polusi yang terjadi di Jakarta, penyumbang terbesar adalah dari sisa- sisa pembakaran gas buang kendaraan bermotor, gas buang dari Pabrik dan konsumsi rumah tangga.

Lanjutnya, Pengujian emisi gas buang sebenarnya sudah pernah disosialisasikan sekitar 2 ( dua ) tahun lalu bahkan pada saat itu akan segera dilakukan penegakan hukum bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi gas buang namun belum dapat dilaksanakan dengan pertimbangan kendaraan bermotor yang sudah dilakukan uji emisi jumlahnya masih sedikit / kurang. Dengan adanya rencana memperketat uji emisi bagi kendaraan bermotor dan secara paralel akan melakukan penegakkan hukum berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Ia katakan, Suatu langkah maju agar polusi di Jakarta dapat dikurangi, secara paralel juga akan memberlakukan sistem 4 In 1 dimana 4 orang dalam 1 mobil. Kebijakan ini saya kira terinspirasi kebijakan 3 In 1 yang pernah dilakukan ( 3 orang dalam satu mobil ). Flasback kebelakang pada saat diberlakukan 3 in 1 di Jakarta yang berakhir pada sekitar tahun 2017, hasil evaluasi menunjukan ada permasalahan sosial dan kriminal muncul atau terjadi. Munculmya jocki – jocki / menjual jasa untuk menjadi penumpang dan bahkan ada yang melakukan tindakan kriminal, antara lain: eksploitasi anak, pencurian, dan tindakan melawan hukum lainnya.

Mantan Kasub dit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Sistem apapun yang akan digunakan tidak akan efektif bila tidak ada sistem pengawasan yang ketat. Konteksnya dengan memperketat uji emisi, harus jelas target yang akan dicapai dengan mempersiapkan tempat- tempat pengujian yang memadai, dan secara paralel dilakukan penegakan hukum. Rencana memberlakukan sistem 4 In 1 kita harus mengacu program sistem 3 In 1, dimana program tersebut dianggap gagal karena banyak menimbulkan permasalahan sosial dan kriminal.

Ungkapnya, Menurunkan tingkat polusi harus simultan dari mulai perketat uji emisi kendaraan bermotor, sekaligus kontrol terhadap obyek penyumbang Gas CO2 lainnya ( pabrik dan konsumsi rumah tangga yang perlu diawasi juga. Pemberlakuan sistem 4 In 1 bisa dilakukan dengan cara menerapkan sistem mitigasi yang tepat sehingga resiko yang akan terjadi dapat diantisipasi. Termasuk sistem pengawasan perlu diperketat dan ketegasan dalam menegakkan peraturan.

“Program – program tersebut secara paralel diharapkan dapat memberikan kontribusi mengurangi kemacetan,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin.

Scroll to Top