Jakarta|EGINDO.co Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) menilai peningkatan tren belanja daring belum dibarengi dengan pengetahuan pengusaha UMKM tentang pajak perdagangan digital.
Ketua Umum IUMKM Mandiri Hermawati Setyorinny menjelaskan sejauh ini tren belanja online semakin meningkat bersamaan dengan banyaknya UMKM yang menggunakan platform e-commerce.
Alasan peningkatan tren tersebut, tidak terlepas dari kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh platform belanja daring.
Namun sayangnya peningkatan tren tersebut tidak dibarengi dengan pengetahuan pengusaha UMKM online tentang pajak. Hal ini akibat kurangnya sosialisasi tentang wajib pajak itu sendiri.
“Pelaku UMKM banyak yang tidak memahami masalah ini termasuk yang karena besaran omset belum terkena batasan kena pajak,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Dia memaparkan sejauh ini pelaku UMKM yang memanfaatkan platform e-commerce memang dikutip sejumlah pajak.
Pajak tersebut adalah Pajak penghasilan (PPh) atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko retail. Besaran tarifnya adalah 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar.
“Adapun besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital sangat bergantung dari peredaran usaha serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi,” terangnya.
Dengan semakin ketatnya kompetisi antar pelaku UMKM yang memanfaatkan e-commerce, dia meminta adanya regulasi yang tegas dalam mengatur barang impor masuk e-commerce.
Tak hanya itu, hadirnya negara dalam pembinaan, bimbingan, pendampingan juga dibutuhkan agar produk-produk UMKM mampu bersaing dengan produk produk impor yang masuk dalam e-commerce.
Hermawati menegaskan bahwa dukungan pemerintah masih dibutuhkan dalam kemudahan pembinaan pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan produk UMKM, serta kemudahan legalitas supaya produk UMKM mampu bersaing dengan produk import baik dari sisi kualitas maupun harga.
Sumber: Bisnis.com/Sn