Jakarta|EGINDO.co Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Sedyatmo bakal mengalami penyesuaian tarif pada 20 Agustus 2023 mendatang.
Untuk diketahui sebelumnya, sinyal adanya penyesuaian tarif pada kedua tol tersebut pertama kali dibagikan oleh akun resmi @Jasamargametropolitan pada Senin (7/8/2023).
Melengkapi informasi tersebut, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan bahwa besaran kenaikannya dilaporkan dipatok pada level Rp500 pada masing-masing golongan.
“Penyesuaian itu naik Rp500 karena inflasi dan itu memang haknya BUJT dalam PPJT [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol]. Jadi, saya kira enggak besar,” jelasnya saat ditemui di Kementerian PUPR, dikutip Kamis (10/8/2023).
Endra menambahkan, nantinya kenaikan tarif akan mulai berlaku efektif dijalankan usai HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
Sebagai catatan, kebijakan soal kenaikan tarif tol tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 untuk Tol Jagorawi, serta Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 untuk Tol Sedyatmo.
Berikut besaran tarif jarak terjauh Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
Ruas Jalan Tol Jagorawi
– Golongan I: Rp7.500
– Golongan II dan III: Rp12.000
– Golongan Iv dan V: Rp17.000
Ruas Jalan Tol Sedyatmo
– Golongan I: Rp8.500
– Golongan II dan III: Rp11.000
– Golongan IV dan V: Rp12.000
Sumber: Bisnis.com/Sn