Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh faktor menurunnya kemampuan mengemudi karena terganggunya konsentrasi. Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat ( 1 ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Lanjutnya, Pengertian disini adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau vidio yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat- obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Ia katakan, Variabel cukup jelas apa yang diatur dalam tata cara berlalu lintas yang benar dari mulai keadaan fisik atau stamina yang dituntut untuk tetap prima dan tidak melakukan keinginan atau kemauan yang bertentangan dengan Undang – Undang dan dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Dikatakan Budiyanto, Variabel – variabel yang dapat mempengaruhi konsentrasi apabila dilanggar merupakan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas ini sebagai faktor terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas sudah barang tentu diawali dari pelanggaran lalu lintas.
“Ketentuan pidana yang mengatur tentang Pengemudi harus konsentrasi diatur dalam pasal 283 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, “tandanya.
Ungkapnya, Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Konsentrasi sangat berperan penting pada saat berkendara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, “kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
@Sadarudin