KPK Harap Polemik Kasus Suap Basarnas Dihentikan

logo KPK
logo KPK

Jakarta|EGINDO.co KPK menginginkan, polemik penangkapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dihentikan. Polemik di masyarakat itu mulai muncul, pascaKPK menangkap dua anggota TNI aktif.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah dengan TNI komitmen bersinergi mengusut kasus suap Basarnas. Oleh sebab itu, KPK berharap polemik saat ini dijadikan pembelajaran.

“Sudah dilakukan penanganan, polemik di masyarakat harus akhiri, KPK sinergi dengan TNI menyelesaikan perkaranya. Proses ini catatan penting, ambil hikmah untuk penanganan perkara,” kata Ali dikutip RRI.co.id saat berdialog dengan PRO3 RRI, Selasa (1/8/2023).

Sinergi tersebut, kata Ali, dibuktikan dengan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, pada Senin (31/7/2023) malam. Saat itu, Firli bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko melakukan konferensi pers terkait kasus suap Basarnas.

“Pimpinann KPK dan TNI konpres bersama penahanan dua tersangka, saling tukar data. Karena ini dua wilayah hukum peradilan berbeda, ini bentuk sinergi kolabolarif,” ucap Ali.

Lanjutnya, Ali menyinggung, MoU atau kerja sama hukum yang dilakukan KPK dengan TNI. Kemungkinan besar, MoU tersebut bakal diperbaiki agar tidak terjadi polemik seperti saat ini.

“Kita lakukan, pentingnya komunukasi koordinasi. Memperbaiki MoU pasti akan dibicarakan lebih lanjut,” ujar Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Kemudian, Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).

Lalu, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top