Penyitaan Ranmor Atas Pelanggaran Lalu Lintas & Kejahatan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tidak sedikit pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkeberatan atas penyitaan kendaraan bermotor dengan berbagai macam alasan subyektif disampaikan ke Petugas pemeriksa, antara lain: Kendaraan akan digunakan untuk mobilitas, keadaan mendesak takut terlambat dan sebagainya. Setiap petugas melekat kewenangan diskresi Kepolisian yang diatur dalam pasal 18 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Lanjutnya, Diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri atas tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum.
Kewenangan diskresi lebih bersifat subyektif yang melekat pada setiap anggota Polri, demikian juga pada saat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, berkaitan dengan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Penyitaan Ranmor Dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Ia katakan, Petugas dengan pertimbangan yang melekat pada dirinya bisa saja menyita SIM, STNK, STCK, Ranmor dan sebagainya yang akan dicantumkan dalam kolom tilang. Tentunya penyitaan barang bukti tersebut disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan namun demikian hal – hal yang sudah diatur secara eksplisit dalam peraturan perundangan sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pasal 260 ayat ( 1 ) huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik Kepolisian RI, selain yang diatur dalam KUHP dan UU Kepolisian Negara RI, dibidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas dan / atau hasil kejahatan.

Baca Juga :  Penyitaan Ranmor Dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Ungkapnya, Pasal 32 ayat ( 6 ) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan alasan lain kendaraan bermotor ( Ranmor ) disita atau ditahan, yakni:

a. Ranmor tidak dilengkapi dengan STNK kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan ranmor di jalan.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan
d. Ranmor diduga berasal dari hasil Tindak Pidana atau digunakan untuk melakukan Tindak Pidana.
e. Ranmor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Dikatakan Budiyanto, Penyitaan terhadap kendaraan bermotor secara yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas, secara eksplisit sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang tentunya dapat digunakan oleh oleh penyidik atau Petugas pemeriksa di Jalan sebagai panduan supaya tidak ragu- ragu.

Baca Juga :  Sinar Mas Land Renovasi Rumah Warga Tak Layak Huni dan Renovasi Rumah Ibadah di BSD City

“Barang bukti kendaraan bermotor yang disita dapat dikembalikan setelah ada penetapan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap Inchrah “,tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top