Medan | EGINDO.co – Berkenderaan di kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara jika sering membunyikan Klakson kenderaan bida didenda Rp500 ribu. Hal itu Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan membunyikan klakson terlalu sering.
Disebutkan dalam SE tersebut jika melanggar, pengendara akan dijatuhi sanksi denda hingga Rp 500 ribu atau penjara dua bulan. SE itu ditandatangani Susanti pada Rabu 26 Juli 2023 lalu dengan Nomor 500.11.1/5302/VII/2023.
Larangan membunyikan klakson terlalu sering dikeluarkan dengan tujuan mencegah timbulnya pencemaran suara apalagi sampai mengganggu pengendara atau penggunaan jalan lainnya. Dasar dari keluarnya SE dijelaskan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 63.
Para pengendara diimbau untuk tidak membunyikan klakson terlalu sering. Selain itu, pengendara juga diminta untuk menghindari membunyikan klakson pada beberapa area seperti sekolah hingga ruang sakit.
Tertulis dalam SE “Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.”
Intinya pengendara di kota Pematang Siantar diminta untuk tidak membunyikan klakson secara berulang-ulang saat pergantian lampu merah ke hijau. Pengendara diminta cukup membunyikan klakson secara singkat untuk memberitahu pengendara di depan.
Pada prinsipnya pemerintah kota Pematang Siantar dengan surat edaran itu sifatnya mensosialisasikan bagaimana kenyamanan jalan, kamtibmas di jalan. Namun, sesungguhnya sanksi pelanggaran penggunaan klakson diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2. Penggendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu.@
Bs/timEGINDO.co