Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukkan untuk kendaraan Roda empat ( R4 ) atau lebih dengan mobilitas kecepatan tinggi. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan tol.
Lanjutnya, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pasal 41 antara lain:
a. Menaikan dan menurunkan penumpang.
b. Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur ( putar balik ).
c. Kecepatan tidak boleh melampaui batas kecepatan ( tol dalam kota minimum 60 km / jam – maksimum 80 km / jam, dan tol luar kota minimum 60 km/ jam dan maksimum 100 km / jam ).
d. Tidak boleh menderek / menarik / mendorong mobil, kecuali Jasa penderekan yang sudah dipersiapkan dari tol.
e. Membuang sampah sembarangan dan sebagainya.
Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto. Memutar balik atau balik arah disamping dilarang oleh Undang – Undang juga berbahaya untuk keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Ungkapnya, Pengguna jalan yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
“Pengemudi yang berputar balik akan kena denda bayar tol,”tegas Budiyanto.